- Beberapa waktu yang lalu, peristiwa yang dialami
Lita Stephanie sangat ramai diperbincangkan di media sosial. Selasa
(19/6/2012) dini hari, Lita terjaring razia yang digelar oleh satuan
kepolisian di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.Kasus ini mendapat simpati banyak masyarakat saat Lita menceritakan hal yang dialaminya di situs jejaring sosial. Lewat akun Twitternya, Lita mengisahkan bahwa dirinya merasa dijebak oleh oknum polisi yang menggelar razia pada waktu itu.
Ia
dituduh sebagai pemakai narkoba padahal ia merasa tidak pernah
mengkonsumsi obat-obat terlarang. Kasus ini sudah dinyatakan selesai
oleh Polda Metro Jaya. Namun pihak Polda Metro menyesalkan tindakan
Lita yang terlalu berkoar di media sosial.
Menurut pengamat
kepolisian, Neta S Pane yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium
Indonesia Police Watch (IPW), untuk kasus seperti ini seharusnya pihak
Polda Metro menerapkan metode jemput bola.
"Pihak Polda Metro
Jaya seharusnya mendatangi Lita untuk mendapatkan keterangan. Bagaimana
mungkin dia bisa melapor ke Propam Polri, sedangkan dia sendiri dalam
keadaan trauma," ujar Neta saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/6/2012).
Neta menambahkan, kejadian seperti ini sudah menjadi rahasia umum. "Modusnya adalah penyelesaian di tempat," tuturnya.
Ini
merupakan permasalahan besar karena terkait dengan profesionalisme di
tubuh Polri. IPW juga pernah menangani kasus yang hampir sama atas nama
Zulkarnaen yang di tuduh atas kepemilikan 1 Kg ganja. Ia dipaksa
memberikan sejumlah uang. IPW membawa kasus ini ke pengadilan yang
berujung dibebaskannya Zulkarnaen karena tidak terbukti bersalah.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, Lita bersama seorang temannya melewati
Jalan Bangka, Selasa (19/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian mobilnya
dihentikan polisi yang sedang melakukan razia.
Tiba-tiba polisi
menemukan beberapa pil di mobil Lita. Ia mengaku sempat diintimidasi
selama satu jam oleh oknum polisi. Kasus ini dianggap selesai setelah
pil yang ditemukan terbukti hanya obat alergi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar